Administrasi hak cipta lagu untuk Indonesia

Lindungi dan monetisasi karya musikmu, tanpa ribet.

Daftarkan hak cipta lagu, kelola split antar penulis, dan pantau royalti dalam satu platform — dibangun khusus untuk ekosistem musik Indonesia.

Ilustrasi katalog

Karya yang terlindungi, dari lirik sampai royalti.

Arahkan kursor ke setiap karya untuk melihatnya "hidup" — begitu juga bagaimana status hak ciptanya akan tampak jelas di dashboard-mu.

Senja di Ujung Jalan
Larasati Ayu
Rindu Tak Bertepi
Bintang Malam
Pulang
Kirana Putri
Langkah Baru
Dermaga Senja
Cerita Kita
Anindya Ray
Under the City Lights
Nova Wicaksana
Untuk Pencipta Lagu

Empat langkah dari lagu di laptopmu jadi hak cipta yang tercatat.

01
Daftar & Verifikasi
Lengkapi data diri dan dokumen KYC — KTP, NPWP, dan selfie — untuk verifikasi identitas.
02
Daftarkan Karya
Submit judul lagu, ISRC bila sudah ada, tautan audio, dan pembagian hak antar penulis.
03
Tanda Tangan Digital
Sahkan pendaftaran lewat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
04
Pantau Royalti
Akses laporan royalti dan status pengelolaan setiap karya, kapan saja.
Untuk Label

Butuh izin pakai lagu? Ajukan langsung ke penciptanya.

Cover, sync untuk iklan atau film, sampai distribusi digital — semua diajukan lewat satu alur, disetujui langsung oleh pencipta lagu.

1
Cari Katalog
Telusuri karya terdaftar berdasarkan judul, pencipta, atau kode ISRC.
2
Ajukan Izin
Pilih jenis penggunaan dan detail proyek, lalu kirim pengajuan.
3
Dapatkan Persetujuan
Pencipta dan semua penulis lagu terkait menyetujui langsung dari akun mereka.

Kenapa 18 Musik Publishing

Split Transparan
Pembagian hak antar penulis tercatat jelas hingga ke persentase — tidak ada yang tercecer.
Sah Secara Hukum
Tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk setiap pendaftaran dan lisensi.
Data Aman
Dokumen KYC dan data pribadi terenkripsi, hanya bisa diakses pihak berwenang.
Untuk Musik Indonesia
Memahami alur industri lokal — dari pencipta lagu independen sampai label rekaman.